Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat

Oleh:   Jowo Media Jowo Media   |   Agustus 26, 2022

 Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26/8/2022.

Seperti diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Motif pembunuhan tersebut belakangan ini diketahui terkait kesusilaan. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu. "Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat pelaporkan adanya peristiwa terkait dengan masalah kesusilaan terjadi di Magelang," jawab Listyo.


Meski kini Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat, upaya perlawanan masih dilakukan oleh jenderal bintang dua tersebut, yaitu lewat band. Sidang Komisi Etik Profesi Polri rule menghadirkan Ferdy Sambo, pada Kamis hingga Jumat dini hari digelar secara tertutup.


Usai pemecatan dirinya, Sambo sempat meminta maaf kepada seluruh anggota Polri ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik. Adapun permohonan maaf tersebut berbentuk surat ditulis dengan tangannya sendiri dan dibacakan di ruang sidang. Berikut sepenggal permohonan Ferdy Sambo: 


"Permintaan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"


"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang tulus. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang telah saya lakukan"


Tampilkan Komentar